Kota Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman serahkan bantuan hibah kepada Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman tahun anggaran 2024. Dana hibah Parpol itu diserahkan bervariasi berdasarkan perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu).
Bantuan hibah Parpol tersebut, kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pariaman Ferry Ferdian Bagindo Putra, S.STP, M.Si ketika menjawab pertanyaan Wartawan fajarharapan.id, di Pariaman, Jum’at siang (17/5/2024), merujuk kepada U.U No.8 Tahun 2008 Tentang Parpol, jo U.U.No.17 Tahun 2014 tentang Kedudukan MPR/DPR/DPD/DPRD, PP. No.5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan Permendagri No.21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri No.36 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Administrasi Pengajuan dan LPJ Bantuan Keuangan Parpol.
“Pihak Pemko Pariaman pada tahun anggaran 2024 ini, mengalokasikan dana hibah Parpol sekitar Rp 850 juta untuk pendidikan politik dan operasional Kantor dari Parpol yang meraih kursi di DPRD melalui Pemilu 2019 dan 2024. Dan naskah berita acara sudah ditandatangani dan penyerahan telah dilakukan PJ Walikota Roberia di Balaikota, pekan lalu ” tutur Ferry Ferdian.
Dia jelaskan, sebanyak 9 Parpol yang memperoleh kursi dari Pemilu 2019 di DPRD Kota Pariaman akan menerima selama 7 bulan, Januari s.d Juli 2024 adalah Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, PBB dan Hanura.
Sedangkan hasil Pemilu 2024, sambung Ferry Ferdian yang pernah Kepala Dinas Kominfo Pariaman ini, sebanyak 8 Parpol di DPRD Kota Pariaman akan menerima selama 5 bulan, Agustus s.d Desember 2024, adalah Demokrat, Golkar, PAN, Gerindra, PKS, PPP, Nasdem dan PBB.
Ia menambahkan, Parpol yang menerima dana hibah ini bervariasi berdasarkan peroleh suara melalui Pemilu 2019 dan Pemilu 2014. Jadi, akan ada Parpol yang memproleh dana besar, dan ada yang kecil. Karena itu, maka kita koordinasi dengan pihak KPUD Kota Pariaman.
“Dana hibah Parpol dari Pemko Pariaman ini bertujuan untuk pendidikan politik kepada anggota Parpol dan masyarakat. Yakni dalam bentuk seminar, workshop, sarasehan, lokakarya, dialog interaktif, dan pertemuan yang sesuai tugas dan fungsi sebagai Parpol” terang Bagindo begitu panggilan akrab yang pernah Camat Pariaman Tengah itu.
Kemudian, kata Bagindo, juga diperbolehkan untuk operasional Sekretariat Parpol yang bersangkutan. Seperti alat tulis kantor, rapat internal sekretariat, perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi partai politik, transport untuk mendukung kegiatan operasional Sekretariat dan lainnya.
“Prosedur pengajuan bantuan hibah Parpol ini, pihak Pengurus Parpol ditandatangani Ketua dan Sekretaris mengajukan kepada Kepala Daerah dengan melampirkan Surat Keputusan Susunan Pengurus dari DPP, NPWP, Nomor Rekening Parpol dan persyaratan lainya” terang Bagindo.
Ia menambahkan, pihak Kesbangpol yang menerima berkas persyaratan itu melakukan Verifikasi dari sebuah Tim terdiri dari unsur Kantor Kesbangpol, Bagian Hukum, BPKAPD, Inspektorat dan KPU Kota Pariaman.
“Bagi Parpol yang telah menerima, juga hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran belanja, maka Ketua Parpol diharuskan menyampaikan tanda bukti bantuan dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut” ucap dia mengingatkan.(saco).







