Jakarta – Pangkalan dan agen yang menjual LPG 3 Kg tanpa KTP akan ditutup, sesuai dengan kebijakan resmi Kementerian ESDM yang mewajibkan penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 Kg subsidi.
Masyarakat yang masuk dalam daftar penerima harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di pangkalan-pangkalan resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).
Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Alfian Nasution, menegaskan bahwa pangkalan dan agen yang menjual gas melon tanpa meminta pembeli menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan usaha.
Alfian menyebutkan bahwa penyaluran LPG 3 kg ini menggunakan sistem digital, memudahkan pelacakan transaksi. Oleh karena itu, pelanggaran oleh pangkalan dan agen dapat dengan cepat diketahui.
“Ini adalah sistem digitalisasi sehingga pelacakan menjadi mudah. Pangkalan yang tidak mengikuti instruksi kami dapat terdeteksi secara langsung,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Tutuka menyampaikan bahwa saat ini terdapat 253.384 agen LPG Pertamina yang tersebar di 411 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 252.381 pangkalan telah siap melakukan transaksi menggunakan KTP. Selanjutnya, dari 252.381 pangkalan tersebut, sebanyak 240.892 pangkalan telah melakukan transaksi.(BY)






