Padang  

Teguran Satpol PP Padang untuk Pemilik Usaha di Kototangah Akibat Keresahan Warga

Satpol PP
Satpol PP Padang menyita satu ember tuak dari salah satu tempat karaoke.

Padang – Pemilik usaha di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Kototangah, mendapatkan teguran dari Satpol PP Padang pada Minggu (31/12/2023) karena menggunakan live musik dan karaoke hingga larut malam. Tindakan tersebut dilakukan setelah kegiatan live musik menimbulkan keresahan di antara warga sekitar.

Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Pol PP Padang, turun langsung ke lokasi untuk memberikan teguran. Dia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan keresahan dari masyarakat terkait kegiatan live musik yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

“Benar, ditemukan kegiatan live musik yang cukup keras terdengar, dan aktivitas tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum,” ungkap Rio Ebu.

Selain itu, petugas juga menemukan pengunjung yang menikmati minuman fermentasi, seperti tuak. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu ember besar berisi tuak dari warung tersebut diamankan sebagai barang bukti dan tuak disimpan di Mako Satpol PP Padang.

“Minuman tuaknya kita amankan sebagai barang bukti karena pemilik tidak memiliki izin untuk itu dan diduga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012. Kami juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk menghadap penyidik dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, sound sistem berupa speaker alat karaokean dari lokasi juga kita amankan sementara,” jelas Rio Ebu.(des)