Bukittinggi – Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, telah diberikan remisi khusus dalam rangka merayakan Natal, yang mengakibatkan pengurangan masa hukuman mereka.
Kepala Lapas Bukittinggi, Herdianto, menyampaikan, “Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana spesial untuk Hari Natal selama 15 hingga dua bulan.” Pemberian remisi ini melibatkan satu WBP yang mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari, dua orang lainnya diberikan remisi selama satu bulan, dan satu orang mendapat remisi selama dua bulan.
Herdianto menegaskan bahwa remisi khusus ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Menurutnya, para WBP yang menerima remisi telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar dalam register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Selain remisi, hak-hak lainnya seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang juga diberikan,” tambahnya.
Herdianto berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk mencapai penyadaran diri, tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari mereka. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat kembali diterima di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.(des)






