banner sidebar
banner sidebar

Antusias Tinggi, 10.992 Peserta Siap Ikuti Tes Petugas Haji

Ikuti Tes
Ikuti Tes

Jakarta Kementerian Agama melaporkan bahwa sebanyak 10.992 calon petugas haji telah dinyatakan lolos seleksi tahap pertama atau verifikasi berkas, yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan kabupaten/kota pada tanggal 23 Desember 2023.

“Peminat untuk menjadi petugas haji sangat tinggi. Sebanyak 10.992 peserta telah lolos verifikasi berkas dan berhak mengikuti (Computer Assisted Test) CAT,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin.

Anna menjelaskan bahwa jumlah peserta yang lolos akan terus diseleksi, mengingat hanya terdapat 1.471 kuota untuk menjadi petugas haji yang tersedia. Kuota tersebut terdiri dari 275 PPIH Arab Saudi (pelaksana akomodasi, transportasi, katering, siskohat, dan pelaksana bimbingan ibadah), serta 598 ketua kloter dan 598 pembimbing ibadah kloter.

Tahap provinsi akan diikuti oleh dua kali lipat dari formasi yang tersedia, yaitu sebanyak 2.942 orang.

Peserta yang berhak mengikuti seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada tanggal 25 Desember 2023 melalui aplikasi Pusaka SuperApps yang dapat diunduh di Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS) melalui kantor Kementerian Agama kabupaten/kota/provinsi.

Anna menambahkan bahwa pada tingkat provinsi, selain mengikuti CAT, para peserta juga akan mengikuti wawancara yang dijadwalkan pada tanggal 28 Desember 2023.

Proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka agar dapat mendapatkan petugas haji terbaik. Anna menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi memiliki tantangan yang cukup berat.

Selain adanya penambahan hingga 20.000 kuota, jumlah jamaah calon haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga cukup besar, sekitar 46.000 orang.

“Calon petugas haji perlu menjaga niat dan memahami tugas serta fungsi sebagai petugas yang tidak ringan,” ungkap Anna.

Anna menyoroti bahwa tugas yang diemban oleh para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada pasal 1 ayat 9, dijelaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, perlindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

“Jadi perlu diingat bahwa peran petugas tidak hanya memberikan pelayanan semata,” kata Anna.(des)