Jakarta – Kementerian Perhubungan mencatat adanya sejumlah maskapai yang menetapkan tarif di atas Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.
Adita menyebut ada 2 hingga 3 maskapai yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Sebagian besar pelanggaran terjadi di wilayah di mana hanya sedikit maskapai yang beroperasi.
Adita menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah memberikan teguran kepada maskapai yang melanggar aturan tersebut.
Dalam menghadapi momen angkutan Natal 2023 dan tahun baru 2024, Kementerian terus berkoordinasi dengan maskapai untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut.(BY)






