Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan teguran kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gibran dinilai bersikap provokatif dan berperilaku tidak pantas selama debat Capres pada Selasa (12/12/2024) malam. Merespons hal ini, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, melihat sikap Gibran sebagai tindakan yang dipicu oleh spontanitas.
Dia menilai bahwa ini merupakan kali pertama Gibran mengikuti debat dan mungkin tidak dapat mengendalikan emosinya.
Sebelumnya, KPU memberikan teguran kepada Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, karena perilaku yang dianggap tidak pantas selama debat Capres pada Selasa (12/12/2024). Gibran berdiri dari kursi penonton dan melibatkan kedua tangannya ketika debat berlangsung. Aksi tersebut terjadi ketika Capres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto, menjawab pertanyaan dari Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023. “Perilaku Gibran ini yang tidak boleh dan kami tegur,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan pada Kamis (14/12/2023). (des)






