Jakarta – Integrasi nilai dari berbagai tahapan seleksi, termasuk Seleksi Kompetensi dengan computer assisted test (CAT) yang mencakup aspek teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara, telah menentukan hasil akhir para pelamar.
Seleksi juga melibatkan tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, di mana pelamar melakukan praktik kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar dan menjalani wawancara dengan pimpinan.
Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 mengenai Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.
Dokumen yang harus diunggah mencakup e-KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK yang masih berlaku, dan Kartu NPWP. Pelamar juga diwajibkan mengunggah berbagai surat keterangan dan dokumen lain yang terlampir bersama pengumuman.
Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup dan pengunggahan dokumen dapat dilakukan mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan sesuai tanggal yang ditentukan dianggap mengundurkan diri tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN.
Pengumuman juga menegaskan bahwa jika setelah pengumuman kelulusan akhir terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau melanggar ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN T.A 2023 berhak mencabut kelulusan yang bersangkutan.
Para pelamar dihimbau untuk membaca informasi dengan teliti, dan hanya mereka yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) tentang Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan SK Pengangkatan PPPK.(des)






