Jakarta – Kursi penumpang bus TransJakarta (TransJ) menjadi sasaran vandalisme dengan ditempeli stiker calon legislatif (caleg). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa bahan kampanye dilarang dipasang di tempat dan fasilitas umum.
“Bahan kampanye seperti stiker dan poster dilarang ditempelkan di tempat umum, yakni sarana dan prasarana publik, termasuk taman dan pepohonan,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, kepada wartawan pada Kamis (7/12/2023).
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf g PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan TransJakarta, properti bus tersebut dianggap sebagai sarana dan prasarana publik, sebagaimana taman dan pepohonan.
Bawaslu memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diberikan hak untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu.(des)







