PPIH Gelar Seleksi Petugas Haji Online, Kemenag Ajak Masyarakat Berkomitmen

Haji
Suasana pergerakan jamaah haji sesaat sebelum masuk ke terowongan Mina untuk melakukan lempar jumrah.

Jakarta – Pendaftaran Petugas Haji 1445 H/2024 telah resmi dibuka. Proses pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dapat dilakukan mulai tanggal 7 hingga 17 Desember 2023. Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh para calon petugas guna memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah haji.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat dapat mendaftar melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Proses seleksi dilakukan secara online dengan harapan dapat mengidentifikasi dan menyeleksi petugas haji terbaik. Anna menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1445 H membawa tantangan berat.

Dengan adanya tambahan kuota hingga 20.000 dan jumlah jamaah haji kategori lanjut usia (lansia) sekitar 40.000, Anna meminta agar para calon petugas memiliki niat yang tulus. Selain itu, calon petugas juga diharapkan memahami tugas dan fungsi yang tidak ringan. Kriteria khusus tersebut melibatkan tanggung jawab untuk membina, melayani, dan melindungi jemaah, tanpa memandang permintaan atau tidak permintaan.

Anna menegaskan bahwa komitmen utama menjadi petugas haji adalah memahami dan menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi sesuai dengan pasal 1 ayat 9. Sedangkan pasal 3 UU 8/2019 menetapkan dua tujuan utama penyelenggaraan ibadah haji dan umrah: memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jamaah haji dan jamaah umrah sesuai dengan ketentuan syariat serta mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (des)