Kota Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman sosialisasikan Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas (TND) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pariaman.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Yota Balad membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi di Ruang Rapat Sekda, Rabu (6/12/23).
Dan kegiatan diikuti secara daring oleh seluruh Sekretaris Dinas OPD, Kasubag Umum, dan Tata Usaha di UPTD OPD.
Yota Balad berharap, dengan adanya sosialisasi ini seluruh OPD betul-betul bisa memahami serta mengerti cara membuat TND yang baik dan benar. Hal itu harus sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. Sehingga kedepannya, TND Kota Pariaman menjadi lebih bagus lagi.
Sementara itu, Analis SDM Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri RI, Rina Syahrini sebagai narasumber menyatakan, TND itu menjadi hal yang sangat penting sekali untuk dicermati dan diikuti. Karena, menjadi “Duta” dalam mewakili individu atau lembaga/organisasi/institusi. Juga menjadi “Citra Diri” dalam mereflesikan nilai dan wibawa pembuatpenulis/pengirim naskah dinas.
“Kami melihat TND yang diatur dalam Permendagri Nomor 54 tahun 2009 sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan di lingkungan pemerintah daerah. Karena, Permendagri tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan. Apalagi, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu adanya penggantian”, jelas Rina.
Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi selama 10 tahun, banyak daerah yang tidak menerapkan TND dengan mengacu kepada Permendagri Nomor 54 Tahun 2009.
“Sehingga TND yang dibuat sangat beraneka ragam bentuknya, padahal esensi diciptakan peraturan ini adalah untuk menciptakan keseragaman bagi daerah untuk pembuatan TND tersebut” tutur dia.
Oleh sebab itu, ungkap Rina Syahrini, melihat kepada semua permasalahan itu, maka keluarlah Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TND di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Isinya mengatur tentang tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi, melancarkankomunikasi kedinasan, dan keseragaman format, bahasa, dan penafsiran dalam penyelenggaraan TND” sebut Rina Syahrini. (mc/ssc).






