Jakarta – Raden Sudiro, Walikota DKI Jakarta pada tahun 1955, diakui sebagai pelopor dalam perencanaan pembangunan jalan tol di Indonesia. Pada tahun 1975, pemerintah memulai pembangunan jalan tol ini dengan mengalokasikan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri, yang kemudian diserahkan kepada PT Jasa Marga (persero) Tbk sebagai penyertaan modal.
Jalan tol ini membentang dari Jakarta, Bogor, hingga Ciawi dengan panjang sekitar 59 kilometer. Diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 9 Maret 1978, pembangunan jalan tol Jagorawi awalnya mencakup ruas Jakarta-Citeureup, melibatkan sekitar 200 pekerja.
Pemerintah kemudian menugaskan PT Jasa Marga untuk membangun jalan tol menggunakan tanah yang didanai oleh pemerintah. Inisiatif pembangunan jalan tol atau jalan bebas hambatan ini sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soekarno, yakni pada tahun 1973.
Mulai tahun 1987, swasta mulai berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator dengan perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) bersama PT Jasa Marga. Hingga tahun 2007, Indonesia telah memiliki 553 km jalan tol yang telah dibangun dan dioperasikan. PT Jasa Marga mengelola 418 km jalan tol, sementara sisanya, sepanjang 135 km, dioperasikan oleh swasta.
Penting untuk dicatat bahwa pada periode 1995 hingga 1997, upaya percepatan pembangunan jalan tol dilakukan melalui tender untuk 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km. Namun, krisis moneter pada Juli 1997 menyebabkan penundaan program pembangunan jalan tol, sebagaimana diwujudkan dalam Keputusan Presiden No. 39/1997.
Dampak dari penundaan tersebut terlihat dalam stagnasi pembangunan jalan tol di Indonesia, yang hanya mencapai 13,30 km pada periode 1997-2001. Keputusan Presiden No.7/1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur dikeluarkan pada tahun 1998 sebagai respons terhadap kondisi tersebut.
Pada tahun 2002, Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur dikeluarkan oleh Pemerintah, yang diikuti dengan evaluasi dan penerusan terhadap pengusahaan proyek-proyek jalan tol yang tertunda. Antara tahun 2001 hingga 2004, berhasil dibangun 4 ruas jalan tol dengan total panjang 41,80 km.
Tahun 2004 menyaksikan terbitnya Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan, yang mengamanatkan pembentukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai pengganti peran regulator yang sebelumnya dipegang oleh PT Jasa Marga.(BY)






