Jakarta – PT Surveyor Indonesia (Persero) menegaskan tanggung jawabnya dalam memeriksa aspek kehalalan setiap produk, terkait dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewajibkan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan melarang pembelian produk yang mendukung agresi Israel.
Direktur Komersial PTSI, Saifuddin Wijaya, menjelaskan bahwa perusahaan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki tugas utama memeriksa kehalalan setiap produk di pasar Tanah Air. Meskipun, dia menegaskan bahwa fatwa MUI terkait produk yang terafiliasi dengan agresi Israel bukanlah kriteria penilaian PTSI.
“Fatwa haram membeli produk yang memberi dukungan terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pemerintah dan militer Israel tidak masuk dalam kriteria penilaian PTSI. Ini benar-benar masalah kehalalan produk. Di dalam kriterianya tidak ada, itu urusan yang lain,” ungkap Saifuddin di Gedung Surveyor Indonesia, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/11/2023).
Menurutnya, fatwa MUI menjadi bagian dari rantai pasok tugas perusahaan terkait sertifikasi halal. Setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Fatwa MUI bagian dari rantai pasok, tadi kan pelaku memenuhi persyaratan, kemudian mereka siap mendaftarkan ke BPJPH, mereka yang ditugasi mengelola kehalalan,” papar Saifuddin.
Proses selanjutnya, setelah mendaftar ke BPJPH, melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia (LPHSI), yang diberi tugas oleh BPJPH untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan menyampaikan laporan ke BPJPH untuk disidangkan dalam sidang fatwa MUI.
“BPJPH menunjuk kita, LPHSI, sebagai lembaga pemeriksa halal. Ditunjuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, ada laporan, kemudian laporan disampaikan ke BPJPH untuk kemudian disidangkan dalam sidang fatwa MUI,” tambahnya.
Fatwa MUI tersebut menjadi bagian dari upaya PTSI dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan kehalalan produk yang beredar di pasar, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.(BY)







