Jakarta, fajarharapan.id – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya mencopot Anwar Usman jadi Ketua MK, Anwar Usman. Pencopotan itu pun mengejutkan semua pihak. Apakah berdampak pada pencalonan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran?
Anwar Usman dipecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku seorang hakim dalam pengambilan keputusan terkait gugatan 90 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan yang kontroversial ini telah membuka potensi partisipasi Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Presiden 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD, telah memberikan komentarnya terkait hal ini.
Melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Selasa (7/11/2023), Mahfud MD menyampaikan kekecewaannya terhadap MKMK.
Ia menyatakan perasaan sedih dan malu karena Anwar Usman telah mencoreng nama baik MK sebagai lembaga penjaga konstitusi negara.
“Dalam beberapa tahun terakhir ini, saya merasa sedih dan malu pernah menjadi seorang hakim dan Ketua MK,” tulis Mahfud MD.
“Namun hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan mengenai pelanggaran etika seorang hakim konstitusi, saya merasa bangga lagi dengan MK sebagai ‘penjaga konstitusi.’ Saya menyampaikan salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, dan Pak Wahiduddin,” tambahnya.
Beragam pendapat masyarakat bermunculan sehubungan dengan postingan Mahfud MD dan keputusan MKMK.
Sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa keputusan MKMK adalah langkah yang tepat dalam menghentikan praktik politik dinasti.
Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa pemberhentian Anwar Usman tidak akan berdampak besar, mengingat bahwa putusan MKMK tidak dapat mengubah keputusan MK nomor 90 yang mengizinkan Gibran Rakabuming Raka untuk ikut dalam Pemilu.
Putra Jokowi itu masih memiliki peluang untuk maju sebagai pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024.
Tidak Mengubah Keputusan MK Nomor 90 yang Mengizinkan Gibran
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, bersalah melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku seorang hakim.
Dengan pelanggaran serius yang dilakukan Anwar Usman tersebut, MKMK memberikan sanksi berupa pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, MKMK menginstruksikan Wakil Ketua MK untuk memimpin proses pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2×24 jam.
Meskipun demikian, MKMK menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan MK mengenai batas usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden. (*)






