Pasaman Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tengah mempertimbangkan kebutuhan anggaran yang penting untuk mengawasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, dengan anggaran yang diajukan mencapai Rp13 miliar.
Ketua Bawaslu Pasbar, Wanhar, berbicara tentang proses ini dan mengatakan, “Usulan anggaran untuk pengawasan Pilkada dari Bawaslu ke Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat masih dalam tahap pembahasan. Kami terus berkoordinasi untuk memastikan kebutuhan yang tepat.”
Pada awalnya, Bawaslu mengajukan anggaran sebesar Rp17 miliar untuk pengawasan Pilkada. Namun, setelah melakukan berbagai koordinasi dan rapat dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, anggaran diajukan untuk dirasionalisasi.
“Setelah proses rasionalisasi, kebutuhan anggaran ditetapkan sebesar Rp13 miliar. Namun, setelah berunding dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), angka yang diusulkan menjadi Rp10,3 miliar,” tambah Wanhar.
Meskipun angka ini telah disepakati oleh beberapa pihak, Bawaslu masih berharap untuk memperoleh anggaran minimal sebesar Rp13 miliar untuk Pilkada 2024. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan jumlah nagari (desa) dari 19 menjadi 90 nagari.
Dengan bertambahnya jumlah nagari, otomatis juga akan diperlukan peningkatan jumlah tenaga adhoc Bawaslu dari 19 menjadi 90 orang. Selain itu, dengan peningkatan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 1.034 menjadi 1.186, petugas juga akan bertambah.
“Selain peningkatan gaji, biaya operasional juga akan meningkat. Pada Pilkada 2020, biayanya sekitar Rp9,8 miliar dengan 19 nagari,” ungkap Wanhar.
Dia menegaskan bahwa secara lembaga, mereka berharap agar anggaran untuk Pilkada mencapai minimal Rp13 miliar agar dapat menjalankan tugas pengawasan secara efisien.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, telah menegaskan komitmen untuk mematuhi surat Kementerian Dalam Negeri yang mengatur penyediaan anggaran untuk Pilkada 2024. “Sesuai surat edaran tersebut, 40 persen dari anggaran Pilkada harus dialokasikan dalam anggaran perubahan tahun 2023. Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan DPRD untuk menyiapkan anggaran ini,” kata Hamsuardi.
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri mewajibkan seluruh pemerintah daerah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dana Pilkada 2024. Hal ini mengharuskan 40 persen dari anggaran tersebut dialokasikan pada tahun ini, dan sisanya 60 persen pada tahun berikutnya.
Kementerian Dalam Negeri juga mengingatkan bahwa pemda yang tidak mematuhi aturan ini hingga akhir tahun 2023 akan dikenai sanksi dan catatan evaluasi. (des)






