Padang – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang telah berhasil menyita sejumlah benda terlarang dari sel tahanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam sebuah razia yang digelar pada Rabu (18/10/2023) malam antara pukul 21.00 hingga 22.00 WIB.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Padang, Mellyadi Mulya, menjelaskan bahwa razia atau inspeksi mendadak rutin ini kali ini dilakukan di Blok D kamar D4. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mencegah gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di dalam rutan dengan sasaran utama adalah barang-barang terlarang.
Mellyadi menjelaskan bahwa barang-barang terlarang yang menjadi target dalam razia ini meliputi narkotika, telepon seluler (ponsel), senjata tajam, serta barang-barang lain yang tidak diperbolehkan dalam sel tahanan.
Razia rutin ini dipimpin langsung oleh Mellyadi dan melibatkan anggota Satuan Operasi Patroli Internal (Satops Patnal), Staf Kepala Pengamanan Rutan, serta anggota jaga lainnya. Dalam hasil razia tersebut, sejumlah benda terlarang berhasil ditemukan dan langsung disita.
Barang-barang terlarang yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi satu unit stok kontak, tiga unit pengisi daya (charger), tiga unit ponsel, tiga unit earphone, dan satu kartu seluler.
Seluruh barang hasil razia atau penggeledahan rutin ini akan diinventarisir dan didata dengan tujuan untuk kemudian diamankan, dimusnahkan, serta dimasukkan ke dalam kotak barang sitaan. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang terlarang tidak dapat digunakan di dalam rutan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di fasilitas tersebut.(dj)






