Sampit, fajarharapan.id – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Halikinnor, memberikan pengingat penting kepada semua penjabat kepala desa untuk mempertimbangkan hukum dengan cermat saat membuat keputusan mereka.
“Saya ingin menyarankan kepada semua rekan-rekan agar memahami ketentuan hukum, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan bupati, sebelum mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa,” ujar Halikinnor, Kamis 14 September 2023.
Pesan itu disampaikan Halikinnor saat melantik empat penjabat kepala desa dalam sebuah acara yang diadakan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean.
Pelantikan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pelantikan penjabat kepala desa sebelumnya. Pelantikan ini dilakukan sebagai respons atas pengunduran diri 15 kepala desa yang berencana mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif tahun 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Juni 2023, tiga penjabat kepala desa telah dilantik, diikuti oleh delapan penjabat kepala desa pada tanggal 5 Juli. Hari ini, empat penjabat kepala desa kembali dilantik.
Penunjukan penjabat kepala desa ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan kepala desa. Sesuai peraturan, kepala desa, perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri.
Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas pengabdian 15 kepala desa sebelumnya dalam memajukan desa-desa yang mereka pimpin. Halikinnor mendoakan kesuksesan mereka dalam mencapai tujuan mulia mereka untuk membantu memajukan Kabupaten Kotawaringin Timur melalui jalur legislatif.
Bagi para penjabat kepala desa yang baru dilantik, mereka diminta untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan peran dan tanggung jawab seorang kepala desa. Mereka diingatkan bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka sama dengan seorang kepala desa definitif.
Karena sebagian dari mereka juga merupakan pegawai negeri sipil yang ditugaskan di kecamatan, termasuk pengawas sekolah, penjabat kepala desa diharapkan mampu mengelola waktu mereka dengan baik. Mereka ditekankan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat desa dan untuk sering berada di desa dalam pelaksanaan tugas mereka.
Halikinnor menegaskan bahwa penjabat kepala desa diharapkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di desa secara profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Mereka juga diingatkan untuk selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan instansi pemerintah daerah yang terlibat dalam urusan desa serta untuk mengikuti mekanisme musyawarah desa dan berkonsultasi dengan camat sebelum mengambil keputusan strategis.
Halikinnor menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan, pada akhir September ini, seluruh desa diharuskan menyelesaikan atau menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahun 2024. Oleh karena itu, camat diminta untuk memberikan fasilitasi dan bimbingan kepada desa agar dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Ikuti semua tahapan perencanaan desa dengan tepat waktu, sehingga pada akhir Desember 2023, APBDes 168 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat selesai sesuai dengan jadwal,” pungkas Halikinnor. (audy)






