Padang  

KAI Divre II Sumbar Perkuat Keselamatan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat

Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) terus meningkatkan upaya keselamatan di perlintasan sebidang.

Berbagai langkah dilakukan, mulai dari pembenahan sarana dan prasarana, peningkatan kemampuan Petugas Jaga Lintasan (PJL), edukasi kepada masyarakat, hingga penanganan sejumlah perlintasan yang dinilai memiliki potensi risiko.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman, tertib, serta dapat diandalkan.

Dalam penguatan fasilitas keselamatan, KAI Divre II Sumbar bersama KAI Properti melakukan pembenahan sejumlah sarana, di antaranya gardu penjagaan, perangkat komunikasi, alarm, rambu keselamatan, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.

Pembangunan gardu Jaga Perlintasan (JPL) di 12 lokasi prioritas kini telah mencapai sekitar 20 persen. Pekerjaan tersebut masih terus dilakukan secara bertahap.

Dari aspek petugas, hingga 6 Oktober 2026 seluruh PJL yang bertugas di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar telah mengantongi sertifikasi.

Selain sertifikasi, peningkatan kapasitas petugas juga dilakukan secara berkala. Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 109 PJL yang sudah bertugas dan 37 PJL baru mendapatkan pembekalan. Materi yang diberikan mencakup budaya keselamatan, penyegaran prosedur operasional, peningkatan kewaspadaan, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai petugas.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang tidak dapat hanya mengandalkan satu aspek. Menurutnya, keamanan membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai, petugas yang kompeten, serta kepatuhan masyarakat.

“Keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada fasilitas yang tersedia, tetapi juga pada kesiapan petugas dan kedisiplinan seluruh pengguna jalan,” kata Reza.

Ia menambahkan, KAI secara konsisten melakukan pembenahan infrastruktur dan meningkatkan kompetensi petugas. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga diperkuat agar pengguna jalan memahami potensi bahaya serta aturan yang berlaku.

Proses untuk menjadi PJL juga dilakukan melalui sejumlah tahapan. Calon petugas harus melewati seleksi administrasi, pemeriksaan psikologi, wawancara, dan pemeriksaan kesehatan.

Setelah memenuhi persyaratan, calon PJL menjalani On Job Training (OJT) di JPL yang telah beroperasi. Tahapan berikutnya berupa pengenalan lapangan selama 30 hari, pengurusan administrasi dan pengajuan sertifikasi, penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK), hingga mengikuti sertifikasi melalui balai uji Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Setelah Smart Card diterbitkan, petugas kemudian ditempatkan berdasarkan kebutuhan operasional.

Di samping meningkatkan kesiapan petugas dan infrastruktur, KAI juga terus mengedepankan edukasi mengenai disiplin berlalu lintas di perlintasan kereta api. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan tersebut, pengguna jalan diwajibkan memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api, menaati rambu dan sinyal keselamatan, serta tidak menerobos palang pintu ketika kereta hendak melintas.

“Pemahaman terhadap regulasi perlu terus dibangun. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui bahwa menerobos perlintasan berbahaya, tetapi juga memahami bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama dan terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi,” ujar Reza.

Sebagai bentuk pencegahan, hingga 6 Oktober 2026 KAI Divre II Sumbar telah menutup sebanyak 30 perlintasan liar. Selain itu, sosialisasi keselamatan telah digelar di 67 titik perlintasan sebidang dan sebanyak 24 banner keselamatan dipasang di sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Pada Selasa (6/10), sosialisasi kembali dilakukan di empat lokasi. Kegiatan tersebut berlangsung di perlintasan Km 3+600 pada petak jalan Stasiun Bukit Putus–Padang, Km 8+600 dan Km 8+7/8 pada petak jalan Stasiun Padang–Tabing, serta Km 1+4/5 pada petak jalan Stasiun Padang–Pulau Air.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap ketentuan keselamatan sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai berbagai risiko yang dapat terjadi saat melintasi jalur kereta api.

Edukasi tidak hanya menyasar pengguna jalan di perlintasan. KAI Divre II Sumbar juga menyampaikan kampanye keselamatan kepada masyarakat dan lingkungan pendidikan.

Sampai 6 Oktober 2026, sosialisasi keselamatan telah dilaksanakan di 48 sekolah dan lokasi lainnya. Sementara itu, program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) telah disalurkan di 30 lokasi.

Reza menegaskan bahwa upaya meningkatkan keselamatan harus dilakukan secara terus-menerus dan tidak hanya menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan.

“Perbaikan keselamatan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kami tidak ingin keselamatan hanya menjadi perhatian ketika terjadi kecelakaan. Potensi risiko harus dicegah sejak awal melalui fasilitas yang memadai, petugas yang kompeten, serta masyarakat yang memahami dan mematuhi aturan,” tuturnya.

KAI Divre II Sumbar kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menerobos palang pintu perlintasan, tidak berhenti di atas jalur perlintasan, mematuhi seluruh rambu dan sinyal keselamatan, serta memberikan prioritas kepada kereta api.

Melalui peningkatan fasilitas, sertifikasi dan pengembangan kompetensi petugas, penutupan perlintasan liar, edukasi mengenai aturan, serta sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, KAI Divre II Sumbar berupaya membangun sistem perkeretaapian yang semakin aman, tertib, dan andal.(des*)