Padang – Pemerintah Kota Padang menegaskan kesiapannya mendukung proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran saat menerima Tim Pemeriksa BPK RI Sumbar dalam agenda Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (14/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Fadly meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan dukungan penuh kepada tim pemeriksa. Ia juga menginstruksikan jajaran perangkat daerah untuk kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut Fadly, pemeriksaan BPK tidak semata-mata merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga dapat menjadi sarana memperbaiki sistem pengelolaan keuangan. Hal tersebut dinilai sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah.
Ia berharap seluruh kepala OPD dapat memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan baik sehingga hasil evaluasi nantinya dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Fadly juga mengingatkan agar berbagai catatan pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya benar-benar dijadikan bahan pembelajaran. Kesalahan administratif maupun ketidaktepatan dalam menjalankan prosedur, menurutnya, tidak boleh kembali terjadi meski terjadi pergantian pejabat di lingkungan perangkat daerah.
Ia menekankan bahwa setiap pimpinan OPD memiliki tanggung jawab untuk memahami ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan tugasnya. Karena itu, alasan ketidaktahuan terhadap aturan tidak seharusnya menjadi pembenaran apabila terjadi persoalan dalam pengelolaan program maupun anggaran.
Selain itu, Fadly meminta jajarannya menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menjalankan kegiatan yang menggunakan anggaran dalam jumlah besar. Setiap rencana yang berpotensi menimbulkan persoalan diminta segera dikonsultasikan agar dapat ditemukan solusi yang sesuai dengan regulasi sebelum berkembang menjadi temuan pemeriksaan.
Dalam pertemuan tersebut, Fadly didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, Plt Kepala BPKAD Kota Padang Elvira, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Sementara dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat hadir tim yang dipimpin Yunaldi sebagai Pengendali Teknis I. Ia didampingi Ketua Tim Pemeriksa Sri Katana Sembiring dan sejumlah anggota tim lainnya.
Yunaldi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Fokus pemeriksaan diarahkan pada tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026.
Selain mengukur kepatuhan terhadap aturan, pemeriksaan juga diharapkan dapat membantu Pemko Padang mengenali berbagai potensi risiko dalam pengelolaan belanja daerah. Dengan demikian, perbaikan tata kelola keuangan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 14 September hingga 17 Oktober 2026.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Pemko Padang berharap pengelolaan dan realisasi anggaran dapat semakin berkualitas. Penyerapan anggaran tidak hanya ditargetkan berjalan optimal dari sisi realisasi, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan hukum agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.(des*)







