ATR/BPN Percepat Layanan Balik Nama Tanah

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalankan tiga perubahan dalam pelayanan pertanahan mulai Senin (17/8/2026). Salah satu kebijakan tersebut menetapkan penyelesaian proses peralihan hak atau balik nama paling lama 10 hari efektif.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan, kebijakan ini dibuat untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pengurusan administrasi pertanahan.

Nusron mengatakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026. Pada saat yang sama, layanan Pengukuran Terjadwal juga resmi diterapkan di 446 kantor pertanahan.

Kebijakan tersebut diluncurkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Menurut Nusron, kepastian waktu menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain layanan balik nama, ATR/BPN juga menetapkan sistem Pengukuran Terjadwal. Melalui mekanisme ini, masyarakat mendapatkan kepastian bahwa waktu tunggu untuk pelaksanaan pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran selesai, berkas ditargetkan dapat dituntaskan dalam waktu paling lama lima hari.

Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi menetapkan batas penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Dengan adanya standar tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui perkiraan waktu penyelesaian sejak mengajukan permohonan layanan.

Nusron menegaskan bahwa kepastian waktu merupakan salah satu dasar utama dalam pembenahan pelayanan di lingkungan ATR/BPN. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya datang ke kantor pertanahan tanpa memperoleh informasi yang jelas mengenai kapan urusannya dapat diselesaikan.

Transformasi pelayanan tersebut juga mencakup penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Penataan ini dilakukan dengan menyesuaikan struktur organisasi dan tata kelola pada 10 Kantor Pertanahan.

Nusron menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik pada dasarnya bertujuan memenuhi hak masyarakat sebagai warga negara. Pemerintah dan aparatur negara, kata dia, memiliki kewajiban memastikan hak tersebut dapat diterima melalui pelayanan yang cepat, jelas, dan memberikan kepastian.(des*)