Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, menindak praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di sebuah warung kafe yang berada di Dusun Suka Ramai, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/7/2026) dini hari.
Penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Mistranius, S.H., bersama tim opsnal setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan minuman keras di Warung Kafe Tolong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati warung tersebut memang menjual minuman keras kepada pengunjung.
Dalam pemeriksaan, pemilik warung berinisial RAP (36) mengakui menjual minuman keras tanpa memiliki izin usaha perdagangan. Petugas kemudian mengamankan pemilik warung beserta barang bukti berupa empat botol minuman keras jenis Anggur Merah merek Orang Tua ke Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., pada Senin (20/7/2026) mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat kami apresiasi. Informasi yang diberikan sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Aswin.
Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk peredaran maupun penjualan minuman keras tanpa izin.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di lingkungan masing-masing.







