Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengungkapkan masih banyak anak yang memanipulasi data usia saat mendaftarkan akun media sosial. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Nezar mengungkapkan hasil sebuah survei yang menunjukkan bahwa sebagian besar anak mampu mengakses media sosial dengan mencantumkan usia yang tidak sesuai. Dari lima anak yang disurvei, tiga di antaranya diketahui mengaku berusia lebih tua agar dapat membuat akun di berbagai platform digital.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak mudah diatasi karena mekanisme verifikasi usia sepenuhnya berada di tangan masing-masing penyelenggara platform. Oleh sebab itu, pemerintah terus menjalin komunikasi dengan perusahaan teknologi agar memperkuat sistem pendeteksian usia pengguna melalui solusi yang mereka miliki, sekaligus tetap mematuhi aturan mengenai pelindungan data pribadi.
Nezar menjelaskan sejumlah platform digital kini mulai menerapkan teknologi yang lebih canggih untuk mengidentifikasi akun milik anak di bawah umur. Dengan memanfaatkan algoritma dan pola aktivitas pengguna, sistem dapat mendeteksi apabila sebuah akun digunakan oleh anak yang belum memenuhi batas usia atau mengakses konten yang tidak sesuai.
Ia mengatakan penerapan teknologi tersebut telah berdampak pada pembatasan akses bagi sebagian pengguna. Beberapa akun yang sebelumnya aktif bahkan tidak lagi dapat digunakan setelah sistem mengenali bahwa pemiliknya merupakan pengguna di bawah usia yang diizinkan.
Meski demikian, Nezar menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan teknologi. Peran keluarga, khususnya orang tua, tetap menjadi faktor utama dalam mengawasi aktivitas anak ketika menggunakan internet dan media sosial.
Pemerintah juga mendorong penerapan fitur akun pendamping atau parental guidance agar orang tua memiliki kontrol yang lebih baik terhadap aktivitas digital anak. Menurutnya, pendampingan secara langsung akan melengkapi upaya pengawasan yang dilakukan melalui sistem teknologi.
Lebih lanjut, Nezar menyebut Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS sebagai regulasi khusus untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut, kata dia, mulai mendapat perhatian dari sejumlah negara lain di kawasan yang tengah mempertimbangkan regulasi serupa. Ia mencontohkan Australia yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan perlindungan anak di internet dan masih terus melakukan penyempurnaan, sementara Malaysia juga dikabarkan sedang menyiapkan aturan dengan tujuan yang sama.
Pemerintah, lanjut Nezar, berkomitmen untuk terus menjalankan implementasi PP TUNAS bersama seluruh penyelenggara platform digital. Ia menegaskan perlindungan anak di ruang digital akan tetap menjadi prioritas, meski pelaksanaannya menghadapi tantangan dari sisi teknologi maupun kepentingan bisnis perusahaan digital.(BY)







