Jakarta – Seorang pria berinisial JM (38), warga Purworejo, Jawa Tengah, kembali berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi dengan menggunakan ancaman senjata tajam. Pria tersebut diketahui merupakan mantan narapidana yang baru saja memperoleh pembebasan bersyarat.
Aparat Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengamankan JM setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang disampaikan korban. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menjelaskan bahwa JM bukan orang baru dalam dunia kriminal karena sudah berulang kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.
Peristiwa itu berawal pada Mei 2026 ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi pertemanan di media sosial. Hubungan komunikasi keduanya berlanjut hingga saling bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi.
Untuk mendapatkan kepercayaan korban, pelaku memperkenalkan diri dengan nama Putra. Ia mengaku bekerja di sebuah perusahaan milik negara dengan penghasilan tinggi. Identitas palsu tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban agar bersedia bertemu secara langsung.
Setelah merasa cukup dekat, pelaku mengajak korban bertemu di sekitar kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Korban kemudian berangkat dari Banguntapan, Bantul, menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati.
Sebelum pertemuan berlangsung, korban menerima pesan dari seseorang bernama Zaki yang mengaku diminta oleh Putra untuk menjemputnya di Jalan Daendels. Namun hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa sosok Zaki dan Putra sebenarnya adalah orang yang sama, yakni JM.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan dengan alasan akan mempertemukannya dengan Putra yang disebut telah menunggu di sana. Namun sesampainya di kamar, korban justru mendapat ancaman menggunakan pisau dan dipaksa melayani keinginan pelaku.
Karena berada dalam kondisi takut dan tertekan, korban tidak mampu memberikan perlawanan. Setelah melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pisau yang digunakan untuk mengancam korban, telepon genggam, pakaian milik korban dan pelaku, sepeda motor korban, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kanit 2 Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Rifai Anas Fauzi, menyebutkan bahwa JM memiliki riwayat kriminal yang cukup panjang. Tercatat, ia pernah menjalani hukuman sebanyak empat kali, yakni tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus penganiayaan.
Polisi juga mengungkap bahwa saat melakukan dugaan tindak pidana tersebut, JM masih berstatus sebagai narapidana bebas bersyarat dari Lapas Magelang dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, ia disebut tidak menjalankan kewajiban melapor sebagaimana ketentuan pembebasan bersyarat.
Atas dugaan perbuatannya, JM dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(des*)







