Jakarta – Polda Riau menetapkan sebuah perusahaan besar perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Kasus ini terkait aktivitas budidaya sawit yang diduga merusak kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” ujar Ade, Senin (18/5/2026).
Dalam penyidikan, polisi menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan sungai dan area hutan yang berada di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui. Lahan itu diketahui mulai dibuka pada 1997–1998 dan memasuki masa produksi sejak 2002.
Menurut Ade, penyidik mengungkap kawasan tersebut telah dimanfaatkan untuk budidaya sawit selama lebih dari dua dekade dan diduga terus memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan, meski berada di area yang seharusnya memiliki fungsi perlindungan ekologis.
“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Aktivitas ini berlangsung dalam jangka waktu yang panjang,” katanya.
Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan, serta ketentuan dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 terkait pemanfaatan sempadan sungai yang bersifat terbatas dan wajib mengantongi izin.
“Hasil penyidikan menunjukkan PT MM tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III,” ungkap Ade.
Ia menjelaskan, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk mencegah erosi dan melindungi kualitas badan air. Karena itu, alih fungsi lahan di wilayah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
“Penegakan hukum ini bukan hanya soal administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup ke depan,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik melibatkan sejumlah ahli lintas disiplin, mulai dari ahli lingkungan, sumber daya air, kerusakan tanah, hingga ahli hukum pidana dan hukum korporasi. Proses penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation berbasis bukti ilmiah dan hasil uji laboratorium.
Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp187,8 miliar. Polisi juga telah menyita sejumlah dokumen perusahaan, seperti AMDAL, peta hak guna usaha (HGU), dokumen pengelolaan lingkungan, hingga hasil laboratorium.
Ade menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep Green Policing yang dijalankan Polda Riau dalam upaya perlindungan lingkungan hidup serta penindakan terhadap kejahatan ekologis.
Atas kasus ini, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(des*)







