Kuala Kapuas, fajarharapan.id – Ratusan perwakilan perangkat daerah dan desa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kapuas, Hartoni U. Sawang, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan layanan informasi di lingkungan pemerintah daerah hingga desa.
“Bimtek ini dilaksanakan selama satu hari untuk meningkatkan kapasitas pengelola PPID, baik di perangkat daerah maupun desa,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi terkait tata kelola layanan informasi publik, klasifikasi informasi, penyusunan daftar informasi publik (DIP), pengelolaan permohonan informasi, hingga penanganan keberatan dan sengketa informasi.
Hartoni mengungkapkan, dari total 214 desa di Kabupaten Kapuas, sebanyak 105 desa telah membentuk PPID desa.
Capaian tersebut dinilai sebagai langkah maju, bahkan menjadikan Kapuas sebagai kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang membentuk PPID hingga tingkat desa sekaligus menyelenggarakan pelatihan pengelolaannya.
Sementara itu, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno mengapresiasi pelaksanaan bimtek sebagai upaya konkret dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Menurutnya, perangkat daerah dan pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik, termasuk dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga setiap badan publik wajib memiliki PPID.
Melalui kegiatan ini, Wiyatno berharap seluruh peserta mampu memahami dan menerapkan pengelolaan informasi secara profesional di instansi masing-masing.
“Jadikan PPID sebagai sarana untuk membangun pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan bimtek juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan kepada perangkat daerah, kelurahan, dan desa terbaik dalam pengelolaan layanan informasi, pengaduan, dan kehumasan tahun 2025, serta penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik.
Pemkab Kapuas berharap melalui kegiatan ini, pengelolaan PPID di seluruh perangkat daerah dan desa semakin kuat dan profesional.
Dengan demikian, keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal dan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(Fjr)






