Padang Pariaman – Tak ada yang benar-benar tenang di ruang rapat itu. Di balik senyum formal para pejabat, tersimpan kegelisahan panjang tentang birokrasi yang kerap terasa jauh dari denyut kebutuhan rakyat.
Pertemuan itu pun menjelma lebih dari sekadar kunjungan, ia berubah menjadi panggung kejujuran yang jarang terjadi.
Kedatangan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Pasaman Barat ke Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (7/4/2026), seakan membuka pintu pada satu persoalan klasik. Struktur organisasi yang sering tampak rapi di atas kertas, namun rapuh dalam praktik.
SOTK, yang seharusnya menjadi tulang punggung pemerintahan, justru kerap menjadi beban diam-diam.
Zahirman, Kepala Dinas Kominfo Padang Pariaman, tak menutupi kenyataan itu. Dengan nada tegas, ia menyiratkan bahwa pembenahan kelembagaan bukan lagi soal pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Ia menolak jika pertemuan itu hanya berhenti sebagai seremoni tanpa arah.
Diskusi pun meruncing saat Perda Nomor 7 Tahun 2021 dibedah. Regulasi yang digadang-gadang sebagai solusi justru memunculkan pertanyaan baru: apakah aturan sudah benar-benar menjawab kebutuhan lapangan, atau sekadar menjadi formalitas administratif?
Ruang rapat itu mendadak terasa lebih jujur dari biasanya. Ali Mustofa ikut menguliti persoalan dari sisi teknis.
Ia mengakui bahwa penataan organisasi tidak sesederhana menyusun bagan. Ada tarik-menarik kepentingan, ada realitas lapangan yang tak selalu sejalan dengan aturan, dan ada tuntutan publik yang semakin tak sabar menunggu perubahan.
Rombongan DPRD Pasaman Barat pun tak tinggal diam. Mereka menggali, membandingkan, bahkan menantang sejumlah asumsi yang selama ini dianggap benar.
Percakapan menjadi tajam, sesekali sunyi, lalu kembali hidup. Seperti dua cermin yang saling memperlihatkan kekurangan masing-masing.
Namun dari ketegangan itu, lahir satu kesadaran yang tak terbantahkan: birokrasi tak boleh lagi nyaman dengan dirinya sendiri.
Pertemuan itu meninggalkan jejak harapan. Bahwa suatu hari nanti, struktur organisasi bukan sekadar susunan jabatan, melainkan alat nyata yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk dirinya sendiri.(bay).






