Padang – Pihak manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang menyinggung dugaan adanya kelalaian dalam penanganan medis terhadap seorang balita berinisial “A”.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama RSUP M. Djamil Padang, Dr. dr. Dovy Djanas. Sebelumnya, pihak rumah sakit juga telah menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya pasien berusia 14 bulan tersebut.
Ia menjelaskan, sebagai bentuk keterbukaan informasi, manajemen rumah sakit telah melakukan dua kali pertemuan dengan pihak keluarga pasien. Dalam pertemuan itu turut hadir tim medis yang sebelumnya menangani pasien.
“Dalam diskusi tersebut, kami mendengarkan dengan seksama keluhan serta aspirasi keluarga, sekaligus melakukan mediasi secara tertutup untuk mencari titik terang terkait layanan yang telah diberikan,” ujarnya pada Jumat (17/4/2026).
Pihak rumah sakit juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat pelayanan yang dirasakan belum sesuai dengan harapan keluarga, sebagai bentuk empati atas situasi duka yang dialami.
Berdasarkan catatan medis, pasien “A” pertama kali masuk ruang gawat darurat pada 26 Maret 2026 sebagai rujukan dengan diagnosa luka bakar akibat air panas dengan tingkat keparahan sekitar 23 persen.
“Kondisi tersebut secara medis termasuk kritis, terutama pada pasien usia balita karena memiliki risiko komplikasi yang cukup tinggi,” jelasnya.
Selama perawatan, tim dokter dari berbagai bidang telah melakukan penanganan secara intensif. Namun, kondisi pasien terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 3 April 2026 di ruang perawatan intensif.
Menindaklanjuti perhatian publik serta laporan dari pihak keluarga, manajemen rumah sakit membentuk tim audit investigasi internal.
Tim tersebut melibatkan berbagai unsur, seperti komite medik, keperawatan, etik, mutu, hingga tim medikolegal.
“Audit ini dilakukan untuk memastikan apakah seluruh tindakan medis sudah sesuai dengan standar operasional prosedur dan etika profesi,” tambahnya.
Manajemen menegaskan tidak akan menutup-nutupi hasil pemeriksaan dan siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pelayanan.
Terkait somasi yang dilayangkan pihak keluarga melalui kuasa hukum, rumah sakit menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta telah memberikan tanggapan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.(des*)






