Padang  

Pemkab Solok Akan Labeli 14.518 Rumah Penerima Bansos

Bupati Solok Jon Firman Pandu di Solok.
Bupati Solok Jon Firman Pandu di Solok.

Arosuka – Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berencana memberikan label pada 14.518 rumah milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai langkah untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.

Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menyampaikan bahwa jumlah rumah KPM yang akan dilabeli mencapai 14.518 unit di wilayah Kabupaten Solok.

Ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan melalui berbagai program strategis, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurutnya, pemberian label pada rumah penerima bantuan tidak hanya menjadi bentuk kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pengawasan sosial agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran serta meminimalkan penyimpangan.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong para penerima manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan berupaya keluar dari kondisi kemiskinan.

Saat ini, Pemkab Solok juga tengah melakukan pembaruan data kemiskinan yang nantinya akan diverifikasi dan dipaparkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sebelum pelaksanaan program, pemerintah daerah telah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Labelisasi Rumah Penerima Bantuan Sosial Tahun 2026 dengan mengusung tema “Menuju Bansos yang Tepat Sasaran, Akurat, dan Transparan”.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, Desmalia Ramadhanur, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah, pihak kecamatan, hingga pemerintahan nagari dalam menjalankan program.

Ia menambahkan, sosialisasi ini juga diharapkan dapat memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan lebih tepat sasaran, akurat, transparan, serta mempermudah proses pemantauan dan evaluasi di lapangan.(des*)