Solsel,fajarharapan.id – Setelah tahun lalu pertama kalinya meraih predikat sebagai Kabupaten Informatif, Kabupaten Solok Selatan semakin mengintensifkan pelayanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik.
Terlebih dengan telah dikeluarkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, seluruh PPID Pelaksana diminta untuk semakin aktif dalam menyediakan Dokumen Informasi Publik (DIP).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan Taufik Effendi mengatakan penyediaan informasi publik ini sudah menjadi amanat konstitusi dan kewajiban bagi badan publik.
“Maka perlu kita susun DIP yang Dimutakhirkan dan DIP yang Dikecualikan untuk menyediakan pelayanan yang baik dan cepat,” kata Taufik dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Penyusunan DIP Dimuktahirkan dan Dikecualikan Tahun 2026 di Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, peran PPID Pelaksana dalam penyusunan DIP ini sangat besar lantaran seluruh dokumen informasi ini dikuasai oleh OPD. Meski begitu, PPID berkewajiban untuk melakukan pendampingan dan pengarahan terkait dengan klasifikasi dokumen yang ada.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Syafrizal menyebut pembaruan DIP ini merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan untuk terus memutakhirkan data dan mengkompilasi dokumen yang ada pada PPID Pelaksana agar terorganisir dengan baik.
“Daftar Informasi Publik ini adalah instrumen penting dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik. Tujuan akhirnya adalah pelayanan informasi yang akurat, cepat, mudah, dan efektif,” katanya pada kesempatan yang sama.
Pemutahkhiran DIP ini diikuti oleh seluruh PPID Pelaksana yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. (sdw)






