Jasa Raharja Sumbar Dukung CRM DTD ke Perusahaan Angkutan

Padang, fajarharapan.id — Tim Pembina Samsat Padang kembali melaksanakan kegiatan CRM Door to Door (DTD) ke perusahaan angkutan umum dan angkutan pariwisata pada Selasa (7/4).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penagihan pembayaran Iuran Wajib (IW), program Sigap Instansi, serta sosialisasi Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-215-2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Bermotor Umum.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua perusahaan angkutan, yakni PT Irvan Tour dan PT Asmara Wisata Transpor. Melalui pendekatan langsung kepada perusahaan transportasi, Tim Pembina Samsat bersama Jasa Raharja berupaya menjaga dan meningkatkan potensi penerimaan SWDKLLJ dan IWKBU, khususnya pada sektor kendaraan umum dan pariwisata yang memiliki kontribusi besar terhadap mobilitas masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyampaikan sosialisasi mengenai program diskon dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor umum sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Program ini diharapkan mampu mendorong perusahaan angkutan untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, sekaligus memanfaatkan insentif yang telah diberikan pemerintah daerah.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah pemeliharaan dan penjagaan potensi IWKBU, melalui komunikasi aktif dengan perusahaan angkutan umum agar pembayaran iuran wajib tetap berjalan optimal. Pendekatan CRM DTD dinilai efektif dalam membangun komunikasi dua arah, mendengarkan kebutuhan mitra, serta memberikan solusi atas kendala administrasi yang dihadapi perusahaan.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa kegiatan CRM DTD ke perusahaan angkutan merupakan langkah strategis dalam menjaga kesinambungan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna transportasi umum.

“Pendekatan CRM DTD ini menjadi langkah penting untuk menjaga potensi SWDKLLJ dan IWKBU, sekaligus memastikan perusahaan angkutan memahami manfaat kebijakan diskon pajak yang telah diberikan pemerintah daerah. Dengan komunikasi langsung, kami dapat memberikan solusi yang lebih tepat sesuai kebutuhan mitra perusahaan,” ujar Teguh.

Ia menambahkan bahwa sektor angkutan umum dan pariwisata memiliki peran penting dalam mendukung pergerakan ekonomi dan pariwisata daerah.

“Kami berharap perusahaan angkutan umum dan pariwisata dapat memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor ini secara optimal, sekaligus tetap menjaga kepatuhan terhadap SWDKLLJ dan IWKBU sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jasa transportasi,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Sumatera Barat berharap tingkat kepatuhan perusahaan angkutan umum dan pariwisata di Kota Padang terus meningkat, sehingga dapat mendukung keselamatan transportasi, perlindungan penumpang, serta pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(*)