KTR Tak Bisa Setengah Hati! Yota Balad Tegaskan Rokok Diatur Bukan Dibiarkan

Kota Pariaman – Di ruang sidang DPRD yang biasanya penuh formalitas, kali ini tensinya berbeda. Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Yota Balad berdiri bukan sekadar memberi jawaban, tapi menegaskan arah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak boleh menjadi aturan “lunak” yang kehilangan taring.

Didampingi Mulyadi, ia merespons satu per satu pandangan fraksi. Apresiasi disampaikan, tapi lebih dari itu, ada pesan kuat. Bahwa regulasi ini harus lahir dari perdebatan sehat, bukan kompromi yang melemahkan tujuan utama. Melindungi kesehatan masyarakat.

Sorotan tajam datang dari isu penegakan hukum. Menjawab Fraksi Bintang Indonesia Raya, Yota Balad mengakui bahwa mekanisme sanksi tidak boleh abu-abu. Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman memilih untuk membahasnya lebih dalam di tahap lanjutan, sinyal bahwa aturan ini tidak akan berhenti di konsep, tapi diarahkan agar benar-benar bisa dijalankan.

Namun di sisi lain, kekhawatiran soal dampak ekonomi juga tak diabaikan. Menjawab Fraksi Golkar, Pemko Pariaman menegaskan strategi “jalan tengah”. Menyediakan kawasan khusus merokok.

Artinya, kata Yota Balad bahwa merokok tidak dilarang total, tapi diatur dengan tegas agar kesehatan publik tetap terlindungi tanpa mematikan aktivitas usaha kecil.

Yang menarik, penegakan aturan disebut akan dilakukan secara humanis. Edukasi menjadi kunci, dengan sasaran utama generasi muda melalui sekolah, media sosial, hingga kampanye publik. “Ini menunjukkan bahwa KTR bukan sekadar soal larangan, tapi perubahan pola pikir masyarakat,” tutur Wako Yota Balad.

Menjawab Fraksi PAN dan PPP, Yota Balad memperjelas batas. Kawasan wisata pantai, pasar tradisional, dan sentra UMKM tidak masuk KTR. Tapi bukan berarti bebas tanpa aturan. Area merokok tetap disiapkan dengan jarak yang diatur, menciptakan keseimbangan antara kenyamanan dan kesehatan.

Di titik ini, arah kebijakan mulai terlihat jelas. Bukan ekstrem, tapi terukur. Pemerintah mencoba menghindari jebakan dua kutub. Antara pelarangan total yang berisiko ditolak, dan pembiaran yang merugikan masyarakat luas.

Ucapan terima kasih kepada DPRD bukan sekadar formalitas penutup. Menurut Yota Balad, masukan fraksi adalah bahan bakar untuk menyempurnakan regulasi.

“Namun publik tentu menunggu lebih dari sekadar diskusi. Mereka menunggu aturan yang benar-benar bekerja di lapangan,” jelas Yota Balad.

Kini, Ranperda KTR Pemko Pariaman memasuki fase krusial. Pertanyaannya bukan lagi apakah aturan ini akan disahkan, tapi seberapa berani isinya. Sebab di balik setiap pasal, ada satu hal yang dipertaruhkan. Ksehatan masyarakat atau kenyamanan sesaat.(mak).