Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa rencana pembatasan kuota dan konsumen tertentu untuk pembelian BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, yang dijadwalkan mulai 1 April 2026, masih menunggu arahan resmi dari pemerintah.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada implementasi pembatasan di lapangan, meski aturan teknis telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
“Semua terkait program penyesuaian pembelian BBM akan menunggu arahan dari pemerintah. Kami hanya sebagai pelaksana yang menunggu perintah,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Wahyudi menekankan bahwa distribusi BBM subsidi dan kompensasi negara masih berjalan seperti biasa tanpa ada perubahan mekanisme pembelian.
“Pembelian BBM sampai saat ini normal, baik untuk subsidi maupun kompensasi negara. Tidak ada pembatasan ataupun penyesuaian,” tegasnya.
SK tersebut muncul berdasarkan rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 yang menyoroti potensi krisis energi akibat konflik di Timur Tengah. Pemerintah menilai perlu ada langkah efisiensi penggunaan energi, termasuk implementasi pembelian wajar atau pembatasan BBM.
Selain itu, rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 menekankan pentingnya pengaturan teknis pembatasan BBM serta peningkatan stok BBM dan LPG nasional.
Dalam SK itu, dijelaskan pengendalian penyaluran BBM bagi kendaraan bermotor:
Kendaraan pribadi roda empat: maksimal 50 liter/hari per kendaraan.
Kendaraan umum roda empat: maksimal 80 liter/hari per kendaraan.
Kendaraan umum roda enam ke atas: maksimal 200 liter/hari per kendaraan.
Kendaraan pelayanan umum (ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah): maksimal 50 liter/hari per kendaraan.
Untuk Pertalite, pembatasan sama berlaku bagi kendaraan pribadi maupun umum roda empat, yaitu 50 liter/hari per kendaraan.
SK juga menekankan bahwa badan usaha penugasan wajib mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang membeli BBM tertentu, yakni Solar (Gasoil) dan bensin khusus penugasan (RON 90).(BY)






