Pemerintah Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JakartaPemerintah akan menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah untuk membatasi alih fungsi lahan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Kebijakan ini juga memindahkan kewenangan pengawasan alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa proses penetapan LSD ditargetkan selesai pada akhir kuartal I 2026. “Kami berharap pada akhir Q1, peta delineasi LSD di 12 provinsi sudah ditetapkan, sehingga sawah tersebut tidak dapat dialihfungsikan,” jelasnya saat rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ke-12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai LSD antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara merupakan lumbung padi utama nasional.

Data pemerintah mencatat, total Lahan Baku Sawah (LBS) indikatif di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare pada 2024. Setelah mempertimbangkan beberapa faktor, luas lahan yang diusulkan untuk LSD menjadi sekitar 2,73 juta hektare.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa penetapan LSD termasuk bagian dari percepatan program pengelolaan lahan sawah secara berkelanjutan. Setelah tahap pertama di 12 provinsi pada kuartal I, pemerintah menargetkan tambahan 17 provinsi pada akhir kuartal II 2026.

“Jika proses penetapan belum selesai, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih percepatannya,” ujar Zulkifli.

Pemerintah menekankan, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lahan pertanian sekaligus mendukung tercapainya swasembada pangan nasional.(des*)