Sumut  

Kantah Labuhanbatu Intensifkan Koordinasi, 30 Sertipikat Residu PTSL Segera Diselesaikan

.

Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Dalam rangka mempercepat penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar koordinasi terkait 30 sertipikat residu di Desa Purworejo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (2/3/2026).

Koordinasi ini melibatkan perangkat desa dan unsur terkait guna memastikan kelengkapan data fisik serta data yuridis atas bidang tanah yang masih tertunda prosesnya. Selain itu, pertemuan tersebut menjadi langkah konkret untuk menginventarisasi permasalahan dan mempercepat tindak lanjut penyelesaian sertipikat.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Abdul Rahman, S.H., menegaskan bahwa percepatan penyelesaian residu PTSL merupakan bagian dari komitmen Kantah Labuhanbatu dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“PTSL merupakan program strategis yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian sertipikat residu ini menjadi prioritas agar manfaatnya segera dirasakan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Desa dalam mendukung kelancaran program tersebut. Dengan koordinasi yang berkesinambungan, diharapkan seluruh sertipikat residu dapat segera diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.