Penyelundupan 160 Juta Rokok Ilegal Digagalkan, Aparat Diminta Bongkar Dalang Utama

Penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal senilai hampir Rp400 miliar yang digagalkan di Pekanbaru.
Penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal senilai hampir Rp400 miliar yang digagalkan di Pekanbaru.

Jakarta — Upaya penyelundupan sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai mendekati Rp400 miliar yang berhasil digagalkan di Pekanbaru dinilai menunjukkan adanya praktik kejahatan cukai yang terorganisir dalam skala besar. Peristiwa ini tidak hanya soal jumlah barang, tetapi juga menggambarkan potensi kehilangan penerimaan negara yang berdampak pada pendanaan sektor kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, meminta aparat penegak hukum menelusuri kasus tersebut hingga menemukan dalang utama di balik jaringan penyelundupan, sehingga pihak yang berada di balik operasi tidak lolos dari proses hukum.

Ia menekankan bahwa pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu mengusut perkara ini secara menyeluruh serta menyampaikan hasil penanganannya secara transparan kepada masyarakat.

Menurut Sofyano, penyelundupan rokok merupakan kejahatan ekonomi serius karena merampas hak negara atas penerimaan cukai yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Ia juga menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan barang kena cukai tanpa tanda resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, ia menyoroti lemahnya pengawasan di wilayah perdagangan bebas seperti Batam. Meski kawasan tersebut berstatus Free Trade Zone berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2021, fasilitas pembebasan cukai rokok telah dicabut sejak 17 Mei 2019 melalui PMK Nomor 120/PMK.04/2019. Dengan demikian, tidak ada lagi dasar hukum bagi peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.

Sofyano menegaskan bahwa apabila masih ditemukan rokok ilegal yang beredar—termasuk yang diduga berasal dari kawasan FTZ—maka seluruh pihak yang terlibat harus diusut, mulai dari pelaku utama, jaringan distribusi, hingga pihak yang diduga memberi perlindungan.

Ia juga menilai proses pengintaian selama empat bulan oleh aparat mengindikasikan operasi yang terstruktur dan terencana, bukan kegiatan skala kecil. Karena itu, penanganan hukum diharapkan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi berlanjut hingga para pelaku diproses di pengadilan.

Berdasarkan informasi yang beredar, sosok yang diduga sebagai pengendali penyelundupan rokok ilegal merek Manchester dan TS disebut telah melarikan diri ke luar negeri.

Sofyano menutup dengan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan terbuka, agar tidak hanya pelaku lapangan yang dijerat, sementara aktor intelektual bebas. Ia menilai kasus ini menjadi momentum untuk menunjukkan kehadiran negara dalam melawan praktik mafia rokok ilegal.(BY)