Karo – Polisi berhasil mengungkap keberadaan enam titik ladang ganja yang berada di kawasan hutan areal kaki Gunung Api Sinabung, tepatnya di perbatasan Kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Peristiwa ini bermula ketika tim Kepolisian Resor Tanah Karo, di bawah komando AKBP Wahyudi Rahman, berhasil menangkap dua orang kurir ganja berinisial AS dan GS, yang merupakan warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan AS dan GS ketika mereka membawa karung berisi ganja. Saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari perkebunan di dalam hutan,” ungkap AKBP Wahyudi pada hari Rabu (26/7/2023).
Dengan informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menuju ke lokasi yang disebutkan oleh AS dan GS. Hasilnya, enam titik ladang ganja berhasil ditemukan di lokasi tersebut.
“Di keenam titik ini, kita berhasil menemukan lebih dari 200 pohon ganja dengan berbagai ukuran. Barang bukti berupa ganja yang ditemukan telah kami amankan,” tambah Wahyudi.
Kini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini dengan berupaya mengungkap pemilik ladang dan jaringan peredaran hasil tanaman ganja tersebut.
Wahyudi mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap kegiatan produksi dan peredaran narkoba yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Para tersangka yang sudah kami amankan akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menghadapi ancaman minimal 5 tahun hingga seumur hidup,” tegas Wahyudi.(dj)






