Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan penyesuaian tarif di Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau Tol Sedyatmo yang mulai berlaku pada 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Penetapan tarif baru ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025 mengenai klasifikasi kendaraan dan penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut.
Ketentuan perubahan tarif tol berlandaskan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2021. Melalui aturan itu, peninjauan dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.
Penyesuaian tarif ini juga dimaksudkan untuk menjaga kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta menopang peningkatan layanan jalan tol di Indonesia.
Sebagai jalur utama menuju Bandara Soekarno–Hatta, Tol Sedyatmo memegang peran strategis sebagai penghubung berbagai ruas tol penting seperti Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priok–Pluit, JORR W1 (Lingkar Barat), serta Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II). Keterhubungan tersebut memperlancar mobilitas penumpang, kegiatan distribusi barang, serta mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya.
Selama periode Januari hingga Desember 2025, jumlah kendaraan yang melintas di Tol Sedyatmo mencapai 79.635.889 unit. Angka ini mencerminkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap akses cepat menuju Jakarta dan Bandara Soekarno–Hatta.
Untuk menjaga mutu pelayanan, Jasa Marga Tollroad Traffic (JMT) terus melakukan peningkatan di berbagai sektor. Di bidang layanan transaksi, perusahaan telah menambah fasilitas Oblique Approach Booth (OAB) dan menyediakan 10 perangkat mobile reader guna mempercepat proses pembayaran. Saat ini, delapan gerbang tol dengan total 63 gardu beroperasi, terdiri dari 26 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 37 GTO Multi. JMT juga menyiapkan penerapan sistem Single Lane Free Flow (SLFF) serta integrasi transaksi dengan ruas lain agar perjalanan semakin efisien.
Pada aspek pemeliharaan, Jasa Marga telah melakukan perbaikan jalan di sejumlah titik sepanjang 11,5 kilometer, termasuk rekonstruksi perkerasan seluas 2.584 meter persegi. Perawatan juga mencakup Penerangan Jalan Umum, perbaikan rambu, penggantian Median Concrete Barrier, guardrail, reflektor, dan berbagai fasilitas keselamatan lainnya.
Berikut rincian tarif terbaru Tol Sedyatmo sesuai keputusan menteri:
Golongan I: Rp8.500 (tidak berubah)
Golongan II: Rp11.500 (sebelumnya Rp11.000)
Golongan III: Rp11.500 (sebelumnya Rp11.000)
Golongan IV: Rp12.500 (sebelumnya Rp12.000)
Golongan V: Rp12.500 (sebelumnya Rp12.000).(BY)






