ASN Diizinkan WFA Selama Tiga Hari di Akhir Desember 2025

Kementerian PANRB memperbolehkan ASN bekerja WFA pada akhir tahun 2025 atau 29-31 Desember 2025.
Kementerian PANRB memperbolehkan ASN bekerja WFA pada akhir tahun 2025 atau 29-31 Desember 2025.

JakartaPemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penghujung tahun 2025. Skema work from anywhere (WFA) ini akan diberlakukan selama tiga hari, yakni 29 hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menilai pengaturan kerja fleksibel dapat membantu kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap bergerak positif menjelang pergantian tahun.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, penerapan pola kerja adaptif di akhir tahun dimaksudkan untuk memastikan roda pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal, meskipun berada dalam periode libur panjang.

“Pelaksanaan WFA berlaku pada hari kerja Senin sampai Rabu, 29–31 Desember 2025, dengan tujuan menjaga kesinambungan tugas pemerintahan serta pelayanan publik,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam keputusan tersebut, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama, serta 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional Tahun Baru.

Rini menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel ini berlaku bagi ASN di seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk satuan kerja di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Meski demikian, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan karakteristik tugas dan kebutuhan masing-masing organisasi.

Ia menambahkan, pengaturan kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam menyesuaikan pola kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.

Teknis pelaksanaan WFA akan ditetapkan oleh masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang menjalankan tugas secara adaptif, sekaligus memastikan pengawasan terhadap kinerja tetap berjalan efektif.

Bagi instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, pemerintah mengingatkan agar pelayanan penting dan strategis tetap tersedia selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan, laporan, maupun aspirasi melalui kanal LAPOR! di laman www.lapor.go.id
selama periode ini,” kata Rini.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan kerja fleksibel tidak dimaksudkan sebagai pelonggaran disiplin aparatur, melainkan sebagai upaya menjaga efektivitas pemerintahan agar tetap responsif terhadap kebutuhan publik di akhir tahun.

Melalui pengaturan ini, pemerintah berharap pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan dapat terus berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.(BY)