Pulpis  

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi, Kantor Setda Pulang Pisau Digeledah Tim Kejaksaan

Pulang Pisau, fajarharapan.id — Suasana di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulang Pisau mendadak tegang pada Rabu (12/11/2025) pagi. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau datang dan langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, terkait dugaan penyelewengan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024.

Langkah hukum yang mengejutkan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH MH, bersama tim penyidik lainnya. Sejak pagi, para jaksa terlihat memasuki area kantor Setda sambil membawa berkas dan peralatan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Mugiono Kurniawan, SH MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Ia menjelaskan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara dugaan korupsi dana hibah Pesparawi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Pengeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print O2/0.23/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Pengeledahan Nomor Print O3/0.23/Fd.2/11/2025. Kegiatan ini untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pesparawi tahun 2024,” ungkap Mugiono kepada wartawan.

Menurutnya, tim penyidik menyisir beberapa bagian penting di lingkungan Setda Pulang Pisau. Sejumlah dokumen terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pesparawi diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencari dan mengamankan dokumen-dokumen yang relevan dengan penyidikan. Kami ingin memastikan seluruh bukti administratif dapat terverifikasi dengan jelas,” tambah Mugiono.

Ia menegaskan bahwa penyidik akan mendalami aliran dana hibah tersebut untuk memastikan apakah terjadi penyimpangan dalam proses penyaluran maupun penggunaannya.

“Kami akan menelusuri mulai dari proses penganggaran, pencairan, hingga pelaksanaan kegiatan. Jika ada indikasi kerugian keuangan negara, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Dugaan penyimpangan dana untuk kegiatan rohani ini menimbulkan keprihatinan dan sorotan tajam masyarakat.

“Penanganan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 11 November 2025. Kami berharap dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan lancar dan transparan,” ujar Mugiono menambahkan.

Sumber internal di lingkungan Pemkab Pulang Pisau menyebutkan, dana hibah Pesparawi yang disalurkan melalui Setda Pulang Pisau mencapai nilai yang cukup besar. Namun, dugaan adanya penyimpangan muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan realisasi kegiatan di lapangan.

Penggeledahan ini juga menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berkomitmen menindak tegas dugaan penyalahgunaan anggaran, terlebih jika berkaitan dengan kegiatan sosial dan keagamaan. “Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan. Semua akan diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Mugiono.

Kini publik menanti langkah lanjutan dari Kejari Pulang Pisau. Apakah setelah penggeledahan ini akan ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka? Kejaksaan masih menutup rapat nama-nama yang tengah diperiksa. Namun, satu hal pasti—aroma korupsi di tubuh birokrasi daerah ini kembali mencuat, dan masyarakat berharap penegakan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.(Fjr)