Padang  

Ombudsman Serahkan LHA dan LHP ke Pemko Padang, Tiga OPD Jadi Fokus Perbaikan

Wakil Walikota Maigus Nasir menerima dokumen LHA-LHP dari Ombudsman
Wakil Walikota Maigus Nasir menerima dokumen LHA-LHP dari Ombudsman

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, kepada Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, di Gedung Putih, kediaman resmi Wali Kota Padang, pada Jumat (7/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman atas komitmennya dalam mengawasi dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Padang. Ia menegaskan bahwa seluruh catatan dalam LHA dan LHP akan dijadikan pedoman untuk memperbaiki kinerja serta meningkatkan mutu pelayanan publik di lingkungan Pemko Padang.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Ombudsman demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga sejalan dengan Program Unggulan Padang Amanah yang menekankan tata kelola pemerintahan bersih, bebas pungli, dan berintegritas,” ujar Maigus.

Ia juga meminta tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam LHA dan LHP tersebut.

“Kita akan mengawal secara ketat setiap saran dan temuan yang disampaikan Ombudsman, agar masyarakat benar-benar merasakan layanan yang prima dan berkeadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Adel Wahidi menjelaskan bahwa LHA dan LHP yang diserahkan merupakan hasil evaluasi terhadap pelayanan publik di tiga instansi, yakni Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan melalui RSUD dr. Rasidin Padang.

Adel mengapresiasi berbagai inovasi serta langkah perbaikan yang telah dilakukan Pemko Padang. Namun, menurutnya, percepatan tindak lanjut tetap diperlukan agar pelayanan publik semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami mengapresiasi komitmen serta progres yang telah dicapai Pemerintah Kota Padang. Namun, percepatan peningkatan layanan masih perlu dilakukan, terutama di sektor perdagangan, sosial, dan kesehatan. Kami berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari agar tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan dapat semakin terwujud,” tutur Adel.(des*)