Blog  

Senator Filep Minta Kejaksaan dan BPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BP Tangguh

Filep Wamafma
Filep Wamafma

“Sebagai informasi, saya sudah menyampaikan hal ini kepada Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung pada Rapat Kerja bersama DPD RI. Kenapa saya minta penegak hukum harus turun? Pertama, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditetapkan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Jika ada indikasi korupsi ataupun tindak pidana ekonomi maka jelas Kejaksaan bisa turun tangan. Dasarnya juga ada dalam Pasal 282 ayat (2) KUHAP. Ada uang negara disana karena dikeluarkan dalam wujud DBH. Kedua, BPK harus turun tangan. jika kita cek kembali UU Nomor 26 Tahun 2009 terkait APBN 2009,” papar Filep.

Selain itu, doktor hukum alumnus Unhas Makassar ini menambahkan, pada Pasal 4 UU tersebut menyebutkan bahwa penerimaan SDA Migas memperhitungkan cost recovery sebesar US$11.050.342.000,00 (sebelas miliar lima puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu dolar Amerika Serikat), naik dari besaran tahun 2008 sebesar US$10.473.000.000,00 (sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta dolar Amerika Serikat), yang disebabkan oleh kenaikan lifting gas on stream Exxon dan Tangguh, serta swap Conoco dan Chevron.

“Sebagai kelanjutannya, pasal ini juga menugaskan BPK untuk melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recovery sejak tahun 1997, dan apabila terdapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan estimasi besaran kerugian negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun Anggaran 2009 untuk dapat ditindaklanjuti. Sehinggga, menjadi jelas bagi kita bahwa dana cost recovery yang di dalamnya dimasukkan CSR harus diaudit,” kata Pace Jas Merah ini.