Pemkab Dharmasraya Klarifikasi Soal Pemberhentian ASN: Semua Prosedur Sudah Sesuai Aturan

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ummu Azizah, Pemkab menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Annike Maulana kepada media tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ummu Azizah, Pemkab menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Annike Maulana kepada media tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dharmasraya, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya akhirnya angkat bicara terkait polemik pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Anike Maulana, A.Ma., yang belakangan ramai diberitakan di berbagai media.

Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ummu Azizah, Pemkab menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Anike ke publik tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Ummu Azizah, keputusan pemberhentian terhadap Anike sudah melewati proses panjang dan berjenjang sesuai ketentuan perundang-undangan. “Seluruh tahapan pembinaan dan penegakan disiplin telah dilalui. Mulai dari surat teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas. Semua dokumen lengkap dan tersimpan di BKPSDM,” jelasnya, Kamis (30/10/2025).

Ia menyebut, ASN yang bersangkutan sudah beberapa kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023. Pihak kecamatan sebagai atasan langsung telah mengirimkan tiga kali surat panggilan resmi, namun yang bersangkutan tidak memberikan respons maupun klarifikasi memadai.

“Bahkan setelah diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikap, termasuk saat gaji diberhentikan sebagai bentuk peringatan keras, tidak ada perubahan perilaku. Itikad baik untuk kembali bekerja pun tidak ditunjukkan,” ungkap Ummu.

Pemkab Dharmasraya, lanjutnya, sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksaan terhadap Anike juga telah dilakukan secara terbuka melalui Tim Pemeriksa Gabungan yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Camat Pulau Punjung.

Dalam pemeriksaan itu, Anike hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 19 Juni 2025. “Prosesnya sangat transparan. Semua data juga diinput ke dalam sistem resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu aplikasi Integrated Disiplin (IDIS), dan dinyatakan lengkap secara administrasi,” tegas Ummu Azizah.

Ia menepis tudingan bahwa pemberhentian dilakukan secara sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil proses panjang dari pembinaan yang telah dilakukan sesuai mekanisme hukum dan prosedur kepegawaian. “Tidak ada tindakan sepihak. Semua langkah diambil dengan dasar hukum yang jelas dan bukti administrasi yang valid,” katanya.

Pemkab Dharmasraya juga berharap agar pemberitaan mengenai persoalan kepegawaian dapat disajikan secara berimbang dengan konfirmasi dari berbagai pihak. “Kami menghargai peran media, namun penting bagi semua pihak untuk menyajikan informasi secara objektif. Berita yang tidak berimbang dapat menyesatkan publik dan merugikan banyak pihak,” ujar Ummu.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga tata kelola kepegawaian yang profesional dan berintegritas. “Kami ingin ASN Dharmasraya menjadi aparatur yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi penuh pada pelayanan publik. Itu komitmen kami,” tutupnya.(rel)