Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya dikaitkan dengan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Benar, penyidik telah mengembalikan satu mobil Alphard yang sebelumnya disita dari IEG atau NL,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/10/2025),sebagaimana dikutip iNews.id.
Mobil tersebut awalnya disita dari kediaman Noel pada 26 Agustus 2025. Proses pengembalian dilakukan setelah KPK meminta keterangan sejumlah saksi, mulai dari ASN Kemnaker hingga pihak swasta. Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa mobil tersebut bukanlah milik pribadi Noel, melainkan kendaraan sewaan.
“Mobil ini disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk operasional IEG atau NL sebagai Wakil Menteri,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Selain Noel, KPK juga menahan 10 orang lain yang terlibat.
Berikut daftar 11 tersangka:
Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
Anitasari Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029)
Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
Sekarsari Kartika Putri – Sub Koordinator
Supriadi – Koordinator
Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia.(des*)






