Kota Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel. Langkah ini diwujudkan lewat Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang digelar di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (1/10/2025).
Mengusung tema “Sinergi Regulasi dan Penguatan Aspek Hukum di Lingkungan Pemko Pariaman”, sosialisasi ini diikuti jajaran OPD, perangkat desa, hingga stakeholder terkait.
Dalam arahannya, Wali Kota (Wako) Pariaman Yota Balad menegaskan bahwa setiap pengadaan wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengawasan berlapis.
“Setiap kegiatan pengadaan, apapun bentuknya, harus melalui review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kami minta pendampingan dari kejaksaan, bukan intervensi penyidikan. Dengan pendampingan, pembangunan bisa berjalan baik, transparan, dan terhindar dari masalah hukum,” tegas Yota Balad.
Ia mengingatkan seluruh peserta untuk memahami secara detail poin-poin dalam Perpres terbaru ini.
“Kalau ada aturan yang kurang dipahami, manfaatkan APIP dan pendampingan kejaksaan. Jangan ragu bertanya. Pembangunan fisik harus sesuai aturan, agar hasilnya bisa dinikmati masyarakat tanpa beban hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ekbang Setdako Pariaman, Yulia, menjelaskan Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua dari Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuannya, kata Yulia, adalah meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa yang berprinsip pada efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta sinergi dengan aparat penegak hukum, sehingga potensi persoalan hukum dapat diminimalisir.
“Sosialisasi ini penting agar seluruh pelaksana pembangunan lebih paham regulasi dan bisa bekerja dengan tenang, aman, dan tepat aturan,” pungkasnya.(r-mak).






