Sampit, fajarharapan.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor, menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah melakukan pengumpulan data koperasi yang selama ini bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit, namun terdampak penertiban lahan oleh negara. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tergabung dalam koperasi.
Menurut Halikinnor, data yang ada di PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola lahan sitaan negara tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena itu, Pemkab Kotim memutuskan melakukan pendataan ulang. “Kami menampung koperasi yang betul-betul milik masyarakat. Setelah itu, kami menunggu Gubernur untuk menyampaikan data ini ke pemerintah pusat,” katanya di Sampit, Minggu (28/9/2025).
Bupati menegaskan, Pemkab Kotim sudah berupaya melakukan pendekatan dengan PT Agrinas Palma Nusantara. Namun, keputusan akhir terkait pengelolaan lahan sawit sitaan negara tetap berada di tangan pemerintah pusat. “Kami ingin agar koperasi lokal tetap dilibatkan. Tetapi kewenangan sepenuhnya bukan di kabupaten. Untuk itu, kami menunggu peran Gubernur Agustiar Sabran mengkomunikasikan hal ini langsung ke pusat,” jelasnya.
Halikinnor menambahkan, pihaknya telah menerima keluhan dari banyak koperasi yang merasa kehilangan akses atas lahan sawit yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan mereka. Bahkan, sejumlah koperasi menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di depan Kantor Bupati Kotim beberapa waktu lalu.
“Kami berharap ada pertemuan langsung dengan pihak yang memiliki kewenangan di pusat. Dengan begitu, ada kejelasan mengenai nasib pengelolaan lahan sitaan negara ini, termasuk hak-hak koperasi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aturan negara dengan kepentingan masyarakat. Menurutnya, koperasi lokal merupakan wadah ekonomi kerakyatan yang selama ini membantu meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar perkebunan. “Masyarakat jangan sampai kehilangan hak yang sudah lama mereka perjuangkan. Itu yang kami kawal,” tegasnya.
Lebih jauh, Halikinnor mengatakan bahwa pelaksanaan pertemuan dengan pemerintah pusat masih menunggu penyesuaian jadwal Gubernur Kalimantan Tengah serta pihak Agrinas. Namun ia optimistis, dengan komunikasi yang baik, solusi yang adil dapat segera dicapai. “Kita doakan agar segera terlaksana. Harapan kita, hasilnya sesuai dengan aspirasi masyarakat Kotim,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sejak Februari 2025 Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai menertibkan lahan-lahan yang dinilai melanggar aturan, termasuk perkebunan sawit. Lahan yang disita kemudian diserahkan pengelolaannya kepada BUMN, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah koperasi yang sebelumnya bermitra dengan perusahaan sawit mengaku tidak lagi dilibatkan. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena lahan tersebut merupakan sumber penghidupan ribuan keluarga anggota koperasi.(Av/M)






