Agam – Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat, menegaskan status kewarganegaraan seorang warga asing berinisial NA yang tinggal di Payakumbuh, setelah surat dari putrinya, Zahira (15), viral di media sosial.
Surat itu berisi ungkapan sedih Zahira mengenai masalah keimigrasian yang menimpa ibunya, sekaligus permintaan agar NA tidak ditahan atau dideportasi karena ia hidup sendiri di Payakumbuh.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, menjelaskan hasil klarifikasi bersama Kantor Wilayah Imigrasi Sumbar dan Ombudsman Sumbar, bahwa NA memang merupakan warga negara asing.
“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, ayah NA berkewarganegaraan Malaysia, sedangkan ibunya warga negara Singapura. Tidak ada garis keturunan Indonesia, sehingga secara hukum NA adalah WNA,” jelas Budiman, Sabtu (28/9/2025).
Budiman menambahkan, NA telah tinggal di Indonesia selama puluhan tahun tanpa izin resmi dan tidak pernah melaporkan keberadaannya ke kantor imigrasi. Bahkan, NA pernah memiliki KTP yang seharusnya tidak dimilikinya.
“Kepemilikan KTP itu bukan haknya sebagai WNA. Dokumen ini sudah kami kembalikan setelah koordinasi dengan Dinas Dukcapil Payakumbuh,” ujarnya.
Pada 2024, NA sempat dideportasi ke Malaysia menggunakan travel document berupa Surat Pengakuan Cemas dari perwakilan Malaysia di Indonesia. Namun di Malaysia, NA kembali bermasalah karena mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan foto KTP di ponselnya. Akibatnya, ia sempat memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan akhirnya kembali ke Indonesia.
Imigrasi Agam kemudian menggelar rapat dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Payakumbuh untuk membahas kasus ini sekaligus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayahnya.
“Wilayah kerja kami mencakup delapan kabupaten/kota. Pengawasan orang asing perlu dukungan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, kejaksaan, pemda, BNN, dan lembaga pemasyarakatan,” tegas Budiman.
Ia menekankan, kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai kepatuhan terhadap hukum keimigrasian.
“Kami tetap memperhatikan hak asasi manusia. NA tidak akan dikenai penangkalan dan dapat kembali ke Indonesia secara sah dengan paspor Malaysia serta visa yang sesuai,” tutupnya.(des*)






