Korban Penganiayaan di Dharmasraya Membantah Berita Pemaksaan Perdamaian

Penyelesaian perkara secara restorative justice di gelar Polsek Pulau Punjung korban penganiayaan.
Penyelesaian perkara secara restorative justice di gelar Polsek Pulau Punjung korban penganiayaan.

Dharmasraya Korban penganiayaan inisial Jl, 23 tahun sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VII/2023/SPKT/POLSEK PULAU PUNJUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 02 Juli 2023, membantah berita yang dikeluarkan oleh sejumlah media online.

Pasalnya, beberapa pernyataan korban penganiayaan dalam pemberitaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kenyataan. Korban Jl menyampaikan hal ini saat melakukan mediasi di Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya, Polda Sumbar pada Kamis (6/7/23).

Menurut korban penganiayaan, pemberitaan yang dikeluarkan oleh oknum wartawan media online mengenai dugaan pemaksaan dalam perdamaian tidak benar sama sekali. Tidak ada penekanan dari pihak manapun karena kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Kami kedua belah pihak dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun sepakat untuk menyelesaikan perkelahian secara kekeluargaan. Pihak Kepolisian, yang dihadiri oleh Kapolsek Pulau Punjung, anggota, Wali Nagari Sungai Dareh, perangkat, Ketua Pemuda Nagari, dan tokoh masyarakat Nahari Sungai Dareh, hanya bertindak sebagai mediator dalam proses perdamaian ini,” ujar Jl.

Jl juga menambahkan bahwa kedua belah pihak menyadari kesalahan masing-masing dan sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum negara. Mereka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kapolsek, Wali Nagari, tokoh masyarakat Sungai Dareh, dan Ketua Pemuda Nahari Sungai Dareh yang telah membantu kami kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa ini di tingkat bawah. Dengan perdamaian ini, hubungan kekeluargaan antara kami akan lebih erat ke depannya,” jelas Jl saat berada di Polsek Pulau Punjung.

“Intinya, secara pribadi, saya mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VII/2023/SPKT/POLSEK PULAU PUNJUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 02 Juli 2023, dan setuju masalah ini diselesaikan di tingkat bawah dengan cara kekeluargaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan dari pelapor dan terlapor, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan, pihak Kepolisian sebagai fasilitator menyelesaikan perkara di luar pengadilan sesuai dengan Peraturan Kapolri No: 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dalam penyelesaian di tingkat bawah ini, penyidik telah melalui beberapa tahapan, proses, dan mekanisme yang lengkap.

Sudah terpenuhi syarat formil dan materil dalam gelar perkara sehingga perkara ini dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif,” jelas Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Iin Cendri.

Selain kedua belah pihak yang bersengketa, perdamaian ini juga dihadiri oleh Kapolsek Pulau Punjung IPTU Iin Cendri, Wali Nagari Sungai Dareh Irwandi, S.E., Ketua Pemuda Nagari Sungai Dareh Encol Wijaya, serta tokoh masyarakat Nagari Sungai Dareh.(hn)