Padang, fajarharapan.id – Kasus polisi tembak polisi yang mengguncang Sumatera Barat akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Dadang Iskandar, mantan Kabagops Polres Solok Selatan, yang dinyatakan terbukti menembak rekannya sendiri, Kasat Reskrim Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshar.
Vonis ini dibacakan dalam persidangan terbuka pada Rabu (17/9/2025). Ketua Majelis Hakim Danur Utoma, yang didampingi hakim anggota Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik, menyebut perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas Danur Utoma saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan luka yang dalam bagi keluarga korban sekaligus mencoreng marwah institusi Polri. Hakim juga menegaskan bahwa sebagai anggota Polri, terdakwa semestinya menjadi pelindung dan pengayom, bukan justru melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa sesama aparat.
“Kasus polisi tembak polisi Sumatera Barat berakhir di meja hijau. PN Padang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Dadang Iskandar, eks Kabagops Polres Solok Selatan, atas pembunuhan berencana terhadap Kompol Ryanto Ulil Anshar,” ujarnya.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum mati. Menyikapi putusan tersebut, Dadang Iskandar bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Suasana haru bercampur amarah mewarnai ruang sidang. Keluarga korban yang hadir tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan. Ibunda korban, Christina Yun Abu Bakar, meluapkan emosi kepada terdakwa yang digiring keluar dari ruang persidangan.
“Manusia biadab, kenapa ambil nyawa anak saya? Kalau kamu bukan Tuhan, jangan bertindak seperti Tuhan. Tuhan yang akan membalas,” teriak Christina dengan nada penuh amarah.
Meski demikian, Christina tetap menunjukkan sikap tabah. Ia menyatakan menghormati keputusan hakim, meskipun sebagai seorang ibu, ia merasakan keadilan yang belum sepenuhnya berpihak. “Sebagai ibunya, saya serahkan sepenuhnya pada Tuhan. Pembalasan Tuhan itu pasti ada,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sesama aparat kepolisian. Selain menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, peristiwa tersebut juga meninggalkan luka moral bagi institusi Polri.(Sdw)






