APBD Pariaman 2026 Diproyeksikan Capai Rp643,57 Miliar

Wawako Pariaman Mulyadi menyampaikan Nota Penjelasan
Wawako Pariaman Mulyadi menyampaikan Nota Penjelasan

PariamanWakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (9/9/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim. Acara tersebut turut dihadiri Forkopimda, anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, perwakilan BUMN/BUMD, instansi vertikal, hingga insan pers.

Dalam kesempatan itu, Mulyadi menegaskan bahwa penyampaian rancangan KUA dan PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD, sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rancangan ini merupakan tindak lanjut dari RKPD Kota Pariaman Tahun 2026 sekaligus menjadi acuan utama dalam penyusunan APBD mendatang,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa pendapatan daerah yang direncanakan pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp643,57 miliar. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp68,23 miliar, dengan rincian:

Pajak Daerah: Rp24,22 miliar
Retribusi Daerah: Rp17,16 miliar
Hasil pengelolaan kekayaan daerah: Rp11,53 miliar
Lain-lain PAD yang sah: Rp15,32 miliar

Nota penjelasan tersebut nantinya menjadi dasar pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan DPRD untuk merumuskan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.(des*)