Jakarta, fajarharapan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Penahanan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang kini menjadi sorotan publik luas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ia akan dititipkan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. Mantan bos Gojek tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai hampir Rp 1,98 triliun. Meski begitu, angka final masih menunggu hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proyek pengadaan laptop yang kini menyeret nama Nadiem Makarim itu mencakup sekitar 1,2 juta unit Chromebook dengan nilai kontrak fantastis sekitar Rp 9,3 triliun.
Namun, di hadapan publik, Nadiem Makarim membantah semua tuduhan. Ia tampil dengan wajah murung saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung, mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Dari balik kaca mobil tahanan, ia menyampaikan sumpah atas nama Tuhan bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi dan kebenaran akan keluar,” ujarnya singkat namun tegas. Ekspresi kecewa dan murung yang terlihat dari raut wajahnya semakin memperkuat drama hukum yang kini menjadi sorotan media.
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini berawal dari adanya dugaan pengaturan spesifikasi dalam pengadaan laptop yang memaksakan penggunaan Chrome OS. Padahal, uji coba sebanyak 1.000 unit Chromebook pada 2019 justru menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif dipakai untuk proses belajar mengajar karena sangat bergantung pada koneksi internet. Meski hasil uji coba itu dinilai mengecewakan, program tetap berjalan dengan anggaran jumbo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Satuan Pendidikan (DSP).
Penyidik Kejagung menduga terdapat pemufakatan antara sejumlah pihak untuk mengarahkan tim teknis Kemendikbudristek agar tetap merekomendasikan penggunaan Chromebook. Puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat kementerian, pihak Google Indonesia, hingga Telkom Indonesia yang disebut turut terlibat dalam proyek tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa kasus Nadiem Makarim bukanlah perkara sederhana, melainkan melibatkan jaringan besar dalam lingkaran proyek pendidikan nasional.
Selain Nadiem Makarim, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP; Jurist Tan, staf khusus Nadiem di bidang pemerintahan; serta konsultan teknologi Ibrahim Arief. Dengan penetapan nama Nadiem sebagai tersangka terbaru, skandal Chromebook semakin menyita perhatian publik dan menimbulkan guncangan besar, tidak hanya di ranah politik, tetapi juga di dunia pendidikan Indonesia.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya digitalisasi pendidikan yang sejak awal digadang-gadang sebagai terobosan besar. Publik kini mempertanyakan integritas kebijakan yang pernah diusung Nadiem Makarim ketika menjabat sebagai menteri. Sementara proses hukum terus berjalan, masyarakat menunggu dengan penuh tanda tanya apakah mantan menteri muda yang dikenal sebagai inovator itu benar-benar bersalah atau hanya menjadi korban politik dalam proyek raksasa bernilai triliunan rupiah.(*)






